Langsung ke konten utama

Standard Operational Procedure (SOP) Satpam

SOP Satpam
Tugas Pokok Satpam/Security
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan fisik (physical security).
Fungsi Satpam
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role).
Peranan Satpam
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut :
  1. Unsur membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan lingkungan/kawasan kerja.
  2. Unsur membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja.
Kegiatan Pokok Satpam
  1. Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
  2. Pengaturan Tanda Pengenal pegawai /karyawan
  3. Pengaturan penerimaan Tamu
  4. Pengaturan parkir kendaraan
  5. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
  6. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
  7. Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
  8. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti :
  9. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  10. Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah)
  11. Menolong korban
  12. Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat secepatnya
  13. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan
A. Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam/Security
Sikap tampan dan perilaku anggota Satpam/Security :
Anggota Satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti:
  1. Rambut harus dicukur rapi dan bersih
  2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang
  3. Berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam
  4. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana
  5. Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya
  6. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya
  7. Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan
  8. Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di perusahaan
  9. Dilarang bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya
  10. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram
Tugas-Tugas Satpam :
  1. Mengawasi dan mencatat nama-nama staf kantor yang keluar –masuk kantor
  2. Mencatat nomor dan nama kendaraan serta dokumen pengiriman yang dibawa
  3. Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman
  4. Memeriksa dan menjaga keamanan barang dilingkungan Perusahaan setiap jam dengan peralatan ceklok control
  5. Memeriksa dan mengawasi tenaga kerja yang melakukan ceklok absensi
  6. Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran
  7. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang membahayakan/dilarang dimasuki kecuali petugas
  8. Membukakan pintu gerbang pada saat ada kendaraan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant
  9. Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tamu yang diteruskan kepada yang dituju
  10. Melakukan body chek kepada semua tenaga kerja yang akan meninggalkan kantor  dan conditioning plant kecuali pimpinan dan tamu penting
  11. Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna kendaraan (tenaga kerja dan Staf kantor) yang tidak menggunakan peralatan keselamatan (helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di mobil) kecuali tamu kantor
  12. Melarang tenaga kerja conditioning plant keluar pada saat jam kerja kecuali ada  ijin dari supervisor
  13. Mengkoordinir penggunaan radio komunikasi guna kepentingan kantor maupun kepentingan lapangan
  14. Meminta dokumen pengiriman kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan kepada bagian yang berkepentingan
 B. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan
Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. 15 menit sebelum acara serah terima dimulai harus sudah berada ditempat jaga
  2. Tidak dibolehkan masuk kedalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib
  3. Petugas jaga yang lama wajib membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan
  4. Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan (jam pergantian shif)
  5. Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan melakukan :
    1. Pemeriksaan buku-buku/regester yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama
    2. Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserahterimakan)
    3. Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi yang dilanjutkan
    4. Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga
    5. Dalam apel serah terima tersebut, petugas jaga shif yang lama melaporkan kejadian-kejadian penting pada saat meriksa bertugas (apa bila ada) dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru
    6. Petugas jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut. (http://www.multiperkasa.co.id/standard-operational-procedure-sop-satpam/)

Komentar