Prosedur kepemilikan airsoft gun tentu saja sangat perlu dan
penting untuk diperhatikan karena untuk bisa memiliki senjata tentu saja perlu
mematuhi semua peraturan. Di dalam beberapa waktu ini komunitas airsoft gun
semakin menjamur karena banyaknya minat untuk memiliki airsoft gun untuk
beberapa keperluan seperti untuk koleksi, kemudian juga olahraga dan yang
lainnya.
Banyak dari penggemar airsoft gun ini yang mana belum
mengerti mengenai hukum, prosedur dan juga penggunaan senjata replika / mainan
tersebut. Meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari
airsoft gun ini tidak bisa sembarangan.
Untuk penjualan dari airsoft gun memang bisa dibilang cukup
bebas di pasaran, kemudian juga untuk kepemilikannya sendiri tidak diuji
seketat kepemilikan dari senjata api, namun ternyata di dalam proses
kepemilikannya terdapat beberapa ketentuan yang berlaku dan juga tidak bisa
sembarangan di dalam menggunakannya.
Prosedur Kepemilikan Airsoft Gun
Di dalam prosedur kepemilikan airsoft gun dan juga penggunaan
dari airsoft gun sendiri memang perlu memperhatikan beberapa hal dan berikut
ini adalah beberapa penjelasan mengenai beberaa hal tersebut:
Yang pertama adalah rujukan yang mana terdapat surat
keputusan dari Kapolri tentang pengawasan dan juga pengendalian dari senjata
api serta amunisi non organic TNI dan POLRI, untuk nomor polisinya sendiri
adalah Skep / 82 / II / 2004 pada tanggal 16 februari 2014. Kemudian juga
telegram dari Kapolri dengan nomor polisi TR/768/IV/2008 pada tanggal 10 april
2008 mengenai peredaran wasdal dari peredaran airsoft gun / senjata mainan
secara illegal. Dan nota dinas kabid telematika dari polda Jawa Timur dengan
nomor polisi B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika pada tanggal 30 juni 2008 mengenai
pengaduan masyarakat.
Kemudian sehubungan dengan rujukan tersebut, perijinan dari
kepemilikan airsoft gun / senjata mainan tersebut disampaikan bahwa hanya bisa
digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk
kejahatan. Kepemilikannya sendiri memang belum diatur dalam undang undang namun
jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara
hukum. Dan kepemilikan airsoft gun tersebut membutuhkan izin dari Polda
setempat. Untuk persyaratan yang harus dipenuhi di dalam memiliki airsoft gun adalah
memiliki surat ijin import, kemudian juga rekomendasi dari klub menembak,
merupakan anggota dari klub menembak, memiliki surat keterangan catatan
kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4
lembar dengan ukuran 2 x 3.
Alur Kepemilikan Airsoft Gun
Di dalam beberapa peraturan tersebut tentu saja kepemilikan
dan penggunaan dari airsoft gun harus ada nomor registrasinya yang mana
diterbitkan oleh Kabid Yanim Baintelkam Polri. Selain itu untuk airsoft gun
sendiri juga diberikan untuk olahraga menembak serta tidak diberikan jika
digunakan untuk bela diri. Dan untuk mendapatkan beberapa persyaratan dari
kepemilikan dan penggunaan dari airsoft gun tersebut tentu saja terdapat
beberapa alur yang perlu dilalui. Berikut ini adalah beberapa alurnya:
Yang pertama adalah pada pembelian airsoft gun harus
disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import dan sebelum
mengajukan izin tersebut tentu saja harus menjadi anggota dari Perbankin
terlebih dahulu.
Kemudian yang kedua adalah jika sudah bergabung dan memiliki
kartu tanda anggota dari Perbankin, maka bisa langsung mengajukan izin ke Polda
dengan menyertakan beberapa persyaratan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Jadi itulah beberapa alur dari prosedur kepemilikan airsoft
gun.(http://airsoftgun.co.id/prosedur)
Komentar
Posting Komentar