Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-JalanPengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya sudah menjadi tugas Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) selama ini. Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, diperjelas bahwa pengamanan keluarga Presiden dan Wakil Presiden hanya sampai tingkat menantu.
Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (10/9), PP itu menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. Anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. Menantu Presiden atau Wakil Presiden.
Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita dan pengawalan, demikian bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (10/9), PP itu menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. Anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. Menantu Presiden atau Wakil Presiden.
Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita dan pengawalan, demikian bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) secara melekat dan terus-menerus di manapun berada. Pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai kewenangannya dan pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Mengenai pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, menurut Pasal 7 PP ini, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.
Adapun pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, bunyi Pasal 12 PP yang diteken pada 27 Agustus 2013.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin menilai PP itu lebih jelas. "Dulu hanya disebut 'presiden dan keluarganya', sekarang lebih rinci, yang dimaksud keluarganya adalah istri atau suaminya dan anak termasuk suami/istrinya," kata mantan Sekretaris Militer itu.
Soal masuknya menantu dalam pengamanan, menurut Hasanuddin, itu adalah konsekuensi logis. "Mereka (anak presiden dan istrinya) dianggap satu pasang. Kalau ada teror yang mengancam kepada salah satu di antara mereka, kan ga mungkin pasangannya ditinggal," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
[www.merdeka.com]
Komentar
Posting Komentar