Jika tidak digunakan, tanah yang akan dibangun diserobot orang lain.
“Saya akui ada perusahaan yang bergerak dalam properti menggunakan jasa keamanan swasta untuk melindungi tanahnya. Apalagi di kota besar seperti Jakarta dengan harga tanah yang melambung tinggi dan risiko yang tinggi maka jasa keamanan swasta sering digunakan,” kata Anton kepada VIVAnews, Sabtu 9 November 2013
Perusahaan yang menggunakan jasa keamanan swasta dan tidak menggunakan petugas keamanan dari perusahaan sendiri lebih banyak disebabkan karena tanah yang dibeli belum sepenuhnya bersih dari sengketa ataupun karena keterbatasan tenaga atau karyawan dalam bidang keamanan.
“Masalah tanah hingga jasa keamanan ini sendiri merupakan salah satu permasalahan rutin yang dihadapi oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti bahkan terkadang mengganggu jalannya pembangunan sebuah properti seperti perumahan, hotel ataupun apartemen,” ujarnya.
Lebih lanjut Anton mengatakan kepastian hukum oleh pemerintah dengan jaringannya mulai dari aparat kepolisian dan penegak hukum dalam perlindungan kepada para pelaku usaha properti sangat dibutuhkan, sehingga tak perlu lagi ada jasa keamanan swasta yang perlu disewa untuk menjaga aset perusahaan seperti tanah.
Kepastian hukum harus ada sehingga ada rasa aman bagi perusahaan untuk menjalankan usahanya karena telah melalui prosedur yang disyaratkan oleh pemerintah.
Senior Manager Legal PT JSI Widodo Pandu Darmawan mengatakan kepastian dan perlindungan hukum penting bagi kelangsungan suatu usaha atau bisnis seperti industri properti.
“Dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum, industri properti diharapkan dapat berjalan dan berkembang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya selalu menjunjung tinggi cara-cara legal dalam melaksanakan pembangunan properti termasuk pembebasan tanah untuk mewujudkan good corporate governance.
JSI, lanjutnya, juga tidak mengenal langkah korupsi, kolusi ataupun menggunakan cara kekerasan untuk membebaskan tanah.
"Sejak awal kami selalu transparan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. (VIVAnews)
Tanah bagi pengusaha properti merupakan aset utama yang harus diamankan, sehingga tak menutup mata bagi sebagian mereka menggunakan jasa keamanan atau dalam bahasa kasarnya preman.
General Manager Financial Analyst PT Jakarta Setiabudi Internasional (JSI) Tbk Anton Gunawan mengakui jasa keamanan bagi sebagian perusahaan properti bagaikan buah simalakama.
General Manager Financial Analyst PT Jakarta Setiabudi Internasional (JSI) Tbk Anton Gunawan mengakui jasa keamanan bagi sebagian perusahaan properti bagaikan buah simalakama.
Jika jasa keamanan tidak digunakan, maka tanah yang akan dibangun oleh perusahaan bisa diserobot orang lain.
Namun, jika menggunakan preman maka biaya yang dikeluarkan cukup besar dan perusahaan akan mendapat citra negatif.
Namun, jika menggunakan preman maka biaya yang dikeluarkan cukup besar dan perusahaan akan mendapat citra negatif.
“Saya akui ada perusahaan yang bergerak dalam properti menggunakan jasa keamanan swasta untuk melindungi tanahnya. Apalagi di kota besar seperti Jakarta dengan harga tanah yang melambung tinggi dan risiko yang tinggi maka jasa keamanan swasta sering digunakan,” kata Anton kepada VIVAnews, Sabtu 9 November 2013
Perusahaan yang menggunakan jasa keamanan swasta dan tidak menggunakan petugas keamanan dari perusahaan sendiri lebih banyak disebabkan karena tanah yang dibeli belum sepenuhnya bersih dari sengketa ataupun karena keterbatasan tenaga atau karyawan dalam bidang keamanan.
“Masalah tanah hingga jasa keamanan ini sendiri merupakan salah satu permasalahan rutin yang dihadapi oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti bahkan terkadang mengganggu jalannya pembangunan sebuah properti seperti perumahan, hotel ataupun apartemen,” ujarnya.
Lebih lanjut Anton mengatakan kepastian hukum oleh pemerintah dengan jaringannya mulai dari aparat kepolisian dan penegak hukum dalam perlindungan kepada para pelaku usaha properti sangat dibutuhkan, sehingga tak perlu lagi ada jasa keamanan swasta yang perlu disewa untuk menjaga aset perusahaan seperti tanah.
Kepastian hukum harus ada sehingga ada rasa aman bagi perusahaan untuk menjalankan usahanya karena telah melalui prosedur yang disyaratkan oleh pemerintah.
Senior Manager Legal PT JSI Widodo Pandu Darmawan mengatakan kepastian dan perlindungan hukum penting bagi kelangsungan suatu usaha atau bisnis seperti industri properti.
“Dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum, industri properti diharapkan dapat berjalan dan berkembang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya selalu menjunjung tinggi cara-cara legal dalam melaksanakan pembangunan properti termasuk pembebasan tanah untuk mewujudkan good corporate governance.
JSI, lanjutnya, juga tidak mengenal langkah korupsi, kolusi ataupun menggunakan cara kekerasan untuk membebaskan tanah.
"Sejak awal kami selalu transparan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. (VIVAnews)
Komentar
Posting Komentar